Jasa Pengurusan Kitas Investor

KITAS, atau "Kartu Izin Tinggal Terbatas," adalah izin tinggal resmi Indonesia. Perjanjian ini memberikan hak hukum kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu hingga 24 bulan, dengan durasi spesifiknya ditentukan oleh jenis KITAS yang diterbitkan. Sehingga kerap terjadi miss komunikasi antara pemohon WNA dengan petugas terkait syarat dan ketertiban dalam proses permohonan KITAS. Mereka akan menjembatani antara pemohon dengan petugas imigrasi untuk mengurus izin tinggal.

KITAS diberikan kepada kelompok WNA, yaitu investor (pemilik PMA), tenaga ahli, suami/istri sah WNI beserta anak-anaknya, peneliti, tanggungan pemegang KITAS (suami/istri & anak-anak), anak pemegang KITAS yang lahir di Indonesia, dan warga negara asing pensiunan. Kami berkomitmen memenuhi bahkan melebihi harapan klien kami untuk layanan jasa perizinan dokumen imigrasi dan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing secara profesionalisme serta komitmen untuk masyarakat yang kami layani. Namun praktik yang dilakukan saat ini adalah penerbitan izin secara digital Pengurusan KITAS untuk ekspatriat. Di layanan KITAS kami, kami dapat membantu Anda dalam setiap langkah prosesnya, mulai dari mendapatkan izin kerja hingga menemukan tempat tinggal dan transportasi yang sesuai. KITAS Investor adalah jenis izin tinggal terbatas yang dikeluarkan untuk investor asing yang telah melakukan investasi besar di perusahaan atau perusahaan Indonesia. Pembuatan KITAS adalah langkah penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Proses pengajuan aplikasi bisa memakan waktu beberapa bulan, sehingga disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan atau pengacara imigrasi profesional guna membantu Anda memperoleh KITAP.
Pengurusan KITAS untuk ekspatriat
by Rhabits